
Jakarta – Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menyampaikan pandangan tegas terkait beredarnya meme yang menampilkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo. Menurut Budi Arie, pembuatan dan penyebaran meme tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol kepala negara yang dinilai tidak dapat dibenarkan.
Sorotan Budi Arie ini muncul menyusul penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang diduga mengunggah meme kontroversial tersebut. Meme yang beredar menampilkan rekayasa foto wajah kedua pemimpin negara dalam pose berciuman, yang dianggap banyak pihak tidak etis dan merendahkan.
Budi Arie menegaskan bahwa tindakan mengunggah konten visual yang melecehkan pemimpin negara, apalagi menggunakan metode rekayasa foto atau montage yang tidak faktual, sangat tidak bisa ditoleransi. Ia memandang perbuatan tersebut sebagai bentuk hoaks yang bertujuan untuk menghina atau melecehkan kepala negara, baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitas jabatan atau lembaganya.
“Tindakan mengunggah foto yang melecehkan pemimpin negara sangat tidak dibenarkan. Tidak bisa ditoleransi. Apalagi, itu foto montage, editing, yang artinya tidak faktual. Itu hoaks untuk menghina atau melecehkan orang lain atau kepala negara sebagai pribadi sekaligus jabatan atau lembaganya,” ujar Budi Arie kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Budi Arie, yang juga menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan seseorang, menurutnya, dibatasi oleh kebebasan dan hak orang lain, serta oleh norma dan aturan hukum yang berlaku.
Dalam pandangannya, kasus meme Prabowo-Jokowi ini adalah masalah yang sudah jelas dan tidak memerlukan analisis atau asumsi yang rumit. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Budi Arie melihat proses hukum ini juga sebagai pembelajaran penting bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menggunakan ruang digital secara cerdas dan bertanggung jawab.
“Saya berpendapat, tindakan ini tidak perlu analisa atau asumsi. Sudah jelas. Biarlah aparat penegak hukum menanganinya sesuai hukum dan aturan, sekaligus pembelajaran untuk kita semua,” tegasnya.
Kasus meme yang dibuat oleh mahasiswi ITB ini memang telah berbuntut pada proses hukum. SSS telah ditangkap oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar penyidikan terhadap mahasiswi tersebut.
Penegasan Budi Arie Setiadi ini menambah deretan reaksi dari berbagai tokoh dan elemen masyarakat terkait kasus meme Prabowo-Jokowi. Meskipun ada perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi, Budi Arie secara konsisten menyuarakan pentingnya etika dalam berkomunikasi di ruang digital, terutama ketika melibatkan simbol-simbol negara atau pejabat publik.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat, positif, dan bertanggung jawab. Penggunaan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang konstruktif dan edukatif, bukan untuk menyebarkan konten yang bersifat hoaks, fitnah, atau pelecehan yang dapat merusak tatanan sosial dan merendahkan martabat individu, apalagi kepala negara sebagai representasi simbol negara. Proses hukum yang berjalan dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak mengenai konsekuensi hukum dari penyalahgunaan ruang digital.